Ada seorang tua bertanya kepada saya. Ia adalah pensiunan PNS, setiap bulannya menerima tunjangan pensiun yang dikredit ke tabungan di Bank X (konvensional). Apakah berdosa ? Apa yang harus saya dilakukan ?Jawab :Tidak semua transaksi di bank konvensional itu haram. Batasannya adalah selama Bapak/Ibu tidak melakukan transaksi bunga. Transaksi seperti transfer, kliring, inkasso dan lain-lain tidak termasuk yang diharamkan karena merupakan transaksi jasa yang tidak terkait dengan bunga.Dana yang Bapak terima setiap bulan di Bank X tidak berdosa asalkan langsung ditarik atau ditransfer ke rekening di bank Syariah, sehingga tidak akan memperoleh bunga dari bank ybs.Yang harus Bapak/Ibu lakukan antara lain :i. Mendatangi kantor Bank Syariah Mandiri...