Wednesday 2 July 2008

UU Bank Syariah Disahkan

Selasa, 17 Juni 2008 17:22 WIB
Penulis : Asep Toha (Media Indonesia)


Pemerintah dan DPR RI mengesahkan Undang Undang Perbankan Syariah. Dengan terbitnya UU ini akan menggenjot pengembangan bank syariah dengan pertumbuhan sebesar 5% tahun ini. Hal ini diutarakan pengamat perbankan syariah Adiwarman Karim saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (17/6). Dia menyambut positif terbitnya UU tersebut. Pasalnya, dengan UU ini pelaku usaha dan pengguna jasa perbankan berbasis syariah akan memperoleh kepastian hukum. Hal ini akan menggenjot pertumbuhan bank syariah dari segi aset. Tahun ini, target perkembangan syariah ialah sebesar 5% yakni Rp90 triliun. "Dengan UU ini pelaku dan investor akan semakin merasa aman," katanya.
Dengan semakin jelasnya peraturan tentang perbankan syariah, potensi masuknya pembiayaan dari negara-negara Timur Tengah akan semakin besar. Selain itu, potensi pengelolaan dana haji yang jumlahnya triliunan rupiah juga semakin dekat. Soalnya, sebelum UU ini terbit, perbankan syariah sudah memperlihatkan tren peningkatan. Apalagi bila aturannya sudah dibakukan dalam bentuk UU.
Menanggapi hal ini, Adiwarman mengingatkan untuk pengaturan dana haji sebaiknya tidak dimasukan dalam UU ini. Pasalnya, masalah dana haji merupakan kewenangan Departemen Agama. Namun, dia mengatakan bila perbankan syariah bisa berkembang bukan tidak mungkin dana haji tersebut akan beralih dari perbankan konvensional ke bank Syariah.
Dalam sidang paripurna DPR RI hari ini sebanyak sembilan fraksi secara bulat menyetujui pengesahan RUU menjadi UU Perbankan Syariah. Hanya satu fraksi yakni dari Partai Damai Sejahtera yang menyatakan menolak. Dengan begitu, perbandingan jumlah menerima dan menolak yang jauh membuat RUU perbankan syariah lulus sebagai aturan baru.
Sementara itu, dalam paparannya, Perwakilan Pemerintah yakni Menteri Agama Maftuh Basyuni menyatakan positif dengan terbitnya UU baru. Hal ini sejalan dengan dinamika perbankan yang tengah diramaikan bisnis pembiayaan berbasis syariah. Menurut Maftuh, dengan lahirnya UU ini perbankan syariah tetap akan berada di bawah regulasi Bank Indonesia. Sedangkan, masalah penerapan tatakelola sesuai syariah akan berada di bawah pengawasan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ke depannya, MUI akan memiliki perwakilan di BI sebagai Dewan Pengawas Syariah. "Dari fatwa yang dikeluarkan MUI nantinya akan diadopsi dalam peraturan Bank Indonesia," jelasnya.
Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjrijah menjelaskan saat ini volume usaha syariah pada triwulan I 2008 telah mencapai Rp37,6 triliun. Sedangkan, dari evaluasi rencana bisnis bank (RBB) 2007, dari target aset per Desember 2007 sebesar Rp40 triliun telah tercapai sebesar 91,3%. Namun, pertumbuhan ini masih dibawah target akselerasi yang dicanangkan sebesar Rp49 triliun. Sedangkan, target dari RBB 2008 mencapai Rp51 triliun atau meningkat 40% (YoY). Lebih jauh, Fadjrijah menambahkan sampai triwulan I 2008 di Indonesia terdapat tiga BUS dengan UUS mencapai 28 unit. Selain itu, terdapat sebanyak 117 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Sedangkan, kantor yang dimiliki semua kelompok tersebut telah mencapai 724 buah dengan didukung office channel sebanyak 1.246 buah. Dari infrastruktur tersebut, Fadjrijah menambahkan total asetnya telah membukukan angka Rp38,13 triliun. Sedangkan, dana masyarakat yang terhimpun telah mencapai Rp29,49 triliun. Dana tersebut disalurkan melalui pembiayaan dengan total Rp28,81 triliun. Meski begitu, timbul kecenderungan perlambatan pada pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) pada kuartal I 2008. (Toh/OL-2)

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons