Thursday, 29 April 2010

Gadai Syariah, Motor Pertumbuhan Perbankan Syariah

JAKARTA. Perbankan syariah diprediksi bakal mengalami pertumbuhan pesat hingga berkisar 50% pada tahun 2010 ini. "Kami perkirakan tahun ini total aset perbankan syariah akan mencapai Rp 101,1 triliun," ucap Presiden Director KARIM Business Consulting Adiwarman Karim, dalam Media Workshop OCBC NISP Syariah, Selasa (20/4).

Menurut Adiwarman, gadai syariah akan menjadi motor pertumbuhan itu. "Apalagi, saat ini perbankan syariah mulai banyak yang
fokus menggarap gadai syariah. "Kita lihat gadai syariah akan menjadi champion produk 2010," terangnya.

Banyak perbankan yang terjun ke bisnis gadai syariah karena produk itu sederhana KTA (Kredit Tanpa Agunan), aman dan likuid, serta ada celah gadai syariah yang tak kena Pencadangan Pengahapusan Aktiva Produktif (PPAP). "Lantaran ketiga hal inilah, tak heran, bank syariah mulai fokus masuk ke gadai syariah," kata Adiwarman.

Namun, lanjut Adiwarman, pergerakan perbankan syariah masih belum leluasa saat ini. Nyatanya, beberapa segmen hingga saat ini masih minim tergarap oleh perbankan syariah. "Hingga saat ini masih ada segmen yang sulit digarap dengan baik oleh bank syariah, meskipun kemauan kesana cukup tinggi," katanya.

Kedua segmen itu ialah segmen korporasi dan leasing. Untuk korporasi, katanya, keinginan perbankan syariah masuk
ke segmen ini cukup tinggi, namun masih terganjal oleh permodalan. "Syariah mau masuk ke sini, tapi tidak punya kemampuan, modal kecil," terangnya. Sementara, segmen leasing, perbankan syariah hingga saat ini belum menggarap segmen tersebut.

Selain itu, perbankan syariah juga masih kurang menggarap segmen nasabah prioritas dan mikro. "Kedua segmen ini masih minim digarap dan masih belum menyadari segmen ini, sehingga rame-rame masuknya ke gadai syariah," terang Adiwarman.

Tak hanya itu, banyak produk-produk manajemen yang dapat dikembangkan dalam perbankan syariah. Contohnya, wealth management yang belum dikembangkan di bank syariah. "Untuk priority bangking, deposito saja tentu tidak cukup menarik, maka harus ada produk wealth management," kata Adiwarman.

Sumber: KONTAN ONLINE

Gadai Syariah, Champion Product 2010

Pada tahun 2010 ini, bank-bank syariah akan ramai-ramai membuka layanan gadai syariah. Walhasil, gadai syariah bisa jadi idola atau champion product pada 2010. Hal ini diungkapkan oleh Adiwarman Karim, Presdir Karim Business Consulting.

Setidaknya, ada tiga kelebihan dari gadai syariah yang menjadikannya sebagai primadona, yaitu KTA (Kredit Tanpa Agunan), aman dan likuid, serta ada celah yang tidak kena Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP).

“Lantaran ketiga hal inilah, tak heran, bank syariah mulai fokus masuk ke gadai syariah. Kita lihat, gadai syariah akan menjadi champion product 2010″ ujar Adiwarman yang akrab dipanggil Bang Adi.

Adiwarman menambahkan, bank harus mulai melakukan inovasi produk, khususnya produk manajemen. Salah satu produk yang bisa digarap adalah produk wealth management. Wealth management merupakan produk perbankan yang khusus ditujukan kepada mereka yang memiliki banyak uang tetapi kurang mengerti bagaimana harus mengelola dananya. Untuk itu, kelompok kaya ini diberi berbagai fasilitas khusus dan memadai. Tentu saja, mereka juga mendapatkan layanan yang lebih pribadi baik bersifat perbankan maupun nonperbankan. (ind/wspd/blgkeu)


Sumber : Eramuslim

Yarsi Bantu Siapkan Ahli Gadai Syariah

Jakarta, (09/04). Universitas Yarsi melalui Program Pascasarjananya mengadakan pendidikan dan pelatihan perbankan syariah, khususnya untuk produk gadai syariah. Bekerjasama dengan BTN Syariah Pascasarjana Yarsi telah memulai pendidikan dan pelatihan tersebut, kemarin (08/04/2010).

“Kami hanya ingin membantu mempersiapkan tenaga-tenaga ahli perbankan syariah, khususnya untuk saat ini terkait dengan produk gadai syariah,” ungkap Muhammad Yusril Direktur Pascasarjana Yarsi saat dihubungi kantor berita ekonomi syariah.

Hingga saat ini, menurut Yusril, lembaga keuangan syariah masih kekurangan sumber daya manusianya (SDM). Kebutuhan akan sumber daya manusia ini masih belum terpenuhi untuk sector lembaga keuangan syariah. Sehingga kami memulai untuk mendidik dan melatih masyarakat pada usia produktif tentang keuangan syariah, sehingga nantinya dapat menjadi SDM yang mumpuni dibidang keuangan syariah.

“Hal ini membantu lembaga-lembaga keuangan syariah akan kebutuhan SDM-nya,” ujar Yusril. “Kami ingin membantu bangsa ini menyiapkan tenaga-tenaga terampil dan ahli dibidang keuangan syariah, yang nantinya dapat membantu dan meningkatkan sector ekonomi bangsa,”jelasnya.

Lebih lanjut Yusril menjelaskan bahwa pada tahun ini saja sector perbankan syariah masih kekurangan SDM hingga sepuluh ribu orang. Target dari kebutuhan SDM syariah belum tercapai. “Tentunya dunia pendidikan berperan besar untuk mewujudkan kebutuhan tersebut,” pungkas Yusril.[r]


sumber: PKES


Beberapa Pertimbangan Fiqh Tentang Produk Murabahah EMAS

Sehubungan dengan adanya produk tentang murabahah emas, dan agar pemahaman atas transaksi ini lebih komprehensif, berikut kami sampaikan beberapa pertimbangan dan pendapat para ulama terkait dengan hal tersebut.

Barang Ribawi

Emas termasuk barang ribawi sebagaimana dinyatakan dalam hadist dari Ubadah bin As Shamit dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”(HR Muslim dengan syarah An Nawawi 11/14).

Riba fadl adalah: adanya tambahan dari salah satu barang sejenis yang dipertukarkan dalam transaksi jual beli barang-barang ribawi (misalnya emas dengan emas). (lihat kitab Bada’i Ash Shanai’, Karya Al Kasaany. 7/3105-3106 dan Al Mughny Muhtaaj 20/21.

Para ulama sepakat mengharamkan adanya tambahan / kelebihan dalam pertukaran sejenis barang-barang ribawi tersebut. (“Musykilatu al ististmaar fi al bunuuk al islamy wa kaifa ‘alajahaa al islam, Desertasi Doktor Dr. Muhammad Salaah Muhammad As Shawy, hal 334”

Akan tetapi berbeda pendapat dalam menganalogikan enam jenis barang ini dengan barang-barang yang lainnya. (khususnya menganalogikan emas dan perak dengan mata uang modern).

Illat (alasan) Emas dan Perak sebagai Barang Ribawi

Dalam kitab Fiqhu AsSunnah jilid 3/hal.869, Syaikh Sayyid Sabiq, menyatakan:

Dan jelaslah dari penjelasan ini bahwa illat pengharaman emas dan perak adalah karena keduanya merupakan astman / harga. Bila illat ini didapati pada mata uang lain selain emas dan perak maka hukumnya mengikuti hukum emas dan perak sehingga tidak boleh dijual kecuali harus sama kuantitas (sawaan bi sawaain) dan sama kualitasnya (mitslan bi mistlin) serta diserahkan saat itu juga (yadan bi yadin).

… bila dua barang yang dipertukarkan sama jenis dan illatnya, maka haram adanya kelebihan dan penangguhan waktu penyerahannya. Sebagaimana hadist dari rasulullah SAW: “Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali mistlan bi mistlin dan jangan kalian melebihkan satu dari yang lain……………HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Said.

… bila jenis kedua barang yang dipertukarkan berbeda akan tetapi illatnya sama, maka diperbolehkan adanya kelebihan salah satu dari barang yang dipertukarkan dan diharamkan penangguhan penyerahan (karena bisa menimbulkan riba nasi’ah-ket) Bila emas ditukar dengan perak harus memenuhi satu syarat yaitu segera (fauriyah) dan tidak disyaratkan persamaan kualitas dan kuantitasnya.

Dalil: “.. jika jenis-jenis ini berbeda maka lakukanlah jual-beli sesuka kalian (dengan syarat) tunai (yadan bi yadin) … HR. Muslim dari Ubadah.

Sekarang kita akan bahas Illat riba pada emas dan perak, sebagaimana ditulis oleh Dr. Muhammad Salaah Muhammad As Shawy dalam desertasi Doktornya “Musykilatu al ististmaar fi al bunuuk al islamy wa kaifa ‘alajahaa al islam” (Problematika investasi di Bank Syariah dan bagaimana Islam memberi solusinya): hal.335-341

Mayoritas ulama fiqh sepakat untuk menganalogikan / mengikutkan kedalam jenis/kelompok barang-barang ribawi yang enam ini, selama illatnya sama. Akan tetapi para ulama berbeda pendapat dalam menentukan illat tersebut, berikut perbedaannya khususnya illat riba pada emas dan perak:

1. Pengikut Mazhab Hanafi (Kitab Badaa’i Ash Shana’i, karangan Al Kasaany 7/3108,3109): menyatakan bahwa illat riba fadl adalah sesuatu yang ditimbang / ditakar dengan sesama jenisnya, ini juga merupakan salah satu pendapat yang dinukil dari Imam Ahmad Bin Hanbal. Berdasarkan riwayat ini emas dan perak / dinar dan dirham masuk kedalam kelompok barang yang ditimbang dan bisa menimbulkan riba bila ditukarkan sejenis. Dalil mereka adalah banyaknya isyarat tentang itu dalam Al-Qur’an surat Asy Syu’araa: 181-183; Al Mutaffifien : 1-3
2. Mazhab Syafii (kitab Mughni Al Muhtaaj 2/22 ; Al Umm – Mukhtashar Al Muzny:76): Illatnya adalah ats tsamaniyah (harga), dengan emas dan perak orang dapat mendapatkan barang-barang yang diinginkannya.
3. Mazhab Hanbali (Al Mughny, karangan Ibnu Qudaamah, Illatnya adalah:
1. Ditimbang dan persamaan jenis. Sabda Rasulullah SAW: “Janganlah kalian menjual satu dinar dengan dua dinar, tidak pula menjual satu dirham dengan dua dirham…….karena aku takutkan riba pada kalian, lalu seorang laki-laki bertanya, ya Rasulullah bagaimana kalau seseorang menjual satu ekor kuda dengan beberapa kuda…., beliau bersabda: “tidak apa-apa bila yadan bi yadin”.
2. Ats Tsamaniyah
4. Mazhab Maliki (kitab Haasiyatu Al ‘Adwa: Hamisy ‘Ali Al Kharsy 5/56), illat riba pada emas dan perak adalah:
1. Ghalabatu Ats Tsamaniyah, ini adalah riwayat yang masyhur; maka illat ini hanya terbatas pada emas dan perak dan tidak diqiyaskan kepada selain emas dan perak.
2. Muthlaqu Ats Tsamaniyah, emas dan perak dapat di qiyaskan kepada barang-barang lain selama barang-barang tersebut adalah ats tsaman, ini pendapat yang minoritas / tidak populer.

Kesimpulan:

(a) Assyafi’iyah dan Al Malikiyah: berpendapat bahwa illat emas dan perak adalah ghalabatus tsamaniyah (harga), keduanya merupakan acuan harga (ra’sul atsmaan) dan standar nilai barang-barang lainnya, akan tetapi illat ini hanya terbatas pada emas dan perak dan tidak di qiyaskan kepada barang-barang yang lain. Hal.342
(b) Imam Syafi’i (Kitab Al Umm 3/15) menyebutkan: “Emas dan Perak menjelaskan segala sesuatu, keduanya merupakan penilai harga segala sesuatu, maka tidak diqiyaskan kepada keduanya makanan ataupun barang-barang lainnya.
(c) Ibnu Rasyid (Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd 2/130), beliau berbicara tentang illat riba menurut imam Mazhab Malikiyah: “Adapun illat riba menurut mereka yang melarang adanya kelebihan dari salah satu barang (emas dan perak ) yang dipertukarkan adalah satu jenis/kelompok juga karena keduanya merupakan acuan/pokok harga dan penilai barang-barang, illat ini terbatas pada pada emas dan perak karena illat tersebut tidak terdapat pada selain emas dan perak.

Permasalahan

Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah:

Bagaimana bila pendapat yang menyatakan illat emas dan perak adalah ghalabatu ats samaniyah ini yang kita gunakan dalam transkasi keuangan modern saat ini?, saat dimana transaksi menggunakan emas dan perak sudah berakhir, kemudian digantikan dengan uang kertas yang dijadikan penilai/standar harga segala sesuatunya, serta dipercaya dan diterima secara umum oleh masyarakat?

Ini berarti pembolehan riba fadhl dan riba nasi’ah dalam pertukaran / jual beli antara seluruh jenis mata uang modern, karena ia bukan emas dan perak !! juga bukan termasuk yang ditimbang ataupun ditakar !!.

Padahal jika yang mejadi illat adalah harga (tsamaniyah), bukankah merupakan qiyas yang nyata bahwa hukum ini bisa diterapkan pada barang-barang yang memiliki illat yang sama. Terutama saat transaksi dengan asal/pokok (emas dan perak) sudah hilang, kemudian penggantinya (uang) yang menjadi satu-satunya alat transaksi?

Hal ini juga didukung oleh pendapat Imam Malik Rahimahullah (walaupun pendapatnya tidak populer), dalam kitabnya Al Mudawanah Al Kubra 3/295-296, menjelaskan: “Seseorang berkata: “Bagaimana menurut anda (Imam Malik) bila saya membeli fulus (mata uang terbuat dari tembaga) dengan dirham, kemudian kami berpisah sebelum masing-masing dari kami menerima barangnya?, ia berkata hal semacam ini tidak diperkenankan menurut pendapat Malik dan transaksinya fasid (rusak/batal). Kemudian Imam Malik berkata kepadaku tentang fulus: “tidak ada kebaikan pada fulus itu bila dibandingkan dengan emas dan perak, walaupun manusia membolehkan kulit sebagai alat transaksi diantara mereka (syikkah dan a’in) maka saya tetap tidak menyukainya dibanding dengan emas dan perak. Ini adalah pendapat yang tidak masyhur dari Imam Malik dimana beliau menyatakan illat riba pada emas dan perak adalah mutlaq ats tsamaniyah, ini juga salah satu pendapat dalam mazhab Imam Ahmad.

Imam Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang jual beli perak dengan fulus, apakah disyaratkan dalam jual beli tersebut al hulul (saat itu juga) dan taqhabudh (serah terima pada saat yang sama) seperti halnya pertukaran antara dirham dengan dinar?, beliau menjawab:

Ada dua pendapat, keduanya riwayat dari Imam Ahmad (majmu’ fatawa ibnu taimiyah 29/459):

1. Pertama: Harus al-hulul dan taqabudh karena ini merupakan transaksi pertukaran/jual beli uang (sharf), fulus menyerupai al Astmaan (penilai harga) maka memperjual belikannya dengan jenis al astmaan yang lain merupakan transaksi sharf.
2. Kedua: Tidak disyaratkan Al Hulul and Taqabudh, karena ia adalah syarat dalam pertukaran dalam jenis emas dan perak, baik ia sebagai harga, sharf ataupun dalam keadaan pecahan, sehingga berbeda dengan fulus, karena fulus pada asalnya merupakan barang (‘aruudh) bukan harga.

Akan tetapi Ibnu Taimiyah selanjutnya mengatakan, bila fulus sudah menjadi harga maka ia menjadi semakna, sehingga tidak diperkenankan memperjual belikan tsaman (fulus) dengan tsaman (perak) secara tangguh. (Majmu Fatawa Ibnu Taimiyah 3/472).

Bagaimana Dengan Murabahah Emas?

Dalam konteks murabahah emas, maka yang terjadi adalah jual beli emas dengan mata uang rupiah dengan pembayaran tangguh (cicilan), pertanyaannya adalah apakah mata uang rupiah termasuk dalam barang ribawi atau tidak?

1. Bila kita mengacu pada pendapat yang mengatakan bahwa illat tsaman terbatas hanya untuk emas dan perak (Ghalabatu Ats tsamaniyah), maka mata uang rupiah tidak termasuk barang ribawi, sehingga pertukaran emas (barang ribawi) dengan rupiah (barang non ribawi) dapat dilakukan secara tangguh dan tidak disyaratkan sama kualitas dan kuantitasnya.

Konsekuensi dari pendapat ini adalah pembolehan pertukaran / jual beli antara seluruh jenis mata uang modern, bila sejenis boleh dipertukarkan dengan adanya tambahan/kelebihan (fadhl) dari salah satunya dan bila beda jenis penyerahannya boleh dilakukan secara tangguh (nasi’ah).

Hal ini juga disinggung dalam fatwa DSN MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002, tentang jual beli mata uang (sharf), dimana dalam fatwa tersebut dinyatakan:

Kedua : Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing
1) Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (?????? ??? ????? ??????) dan merupakan transaksi internasional.
2) Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
3) Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4) Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

2. Akan tetapi bila mengacu kepada pendapat yang mengatakan bahwa rupiah termasuk barang ribawi karena illatnya adalah tsaman (standar harga) atau mutlaqu ats tsamaniyah, maka yang terjadi adalah pertukaran emas (barang ribawi) dengan rupiah (barang ribawi), jenisnya memang berbeda akan tetapi penyerahannya tidak boleh dilakukan secara tangguh (harus al hulul dan taqabudh atau yadan bi yadin).

Isu Penting Dalam Murabahah Emas

Yang menjadi isu dalam produk ini adalah jual beli emas dengan rupiah secara cicilan (tangguh), bila rupiah dianggap sebagai barang ribawi (atsman), maka pertukaran sesama barang ribawi yang berbeda jenisnya harus memenuhi syarat al-hulul dan taqabudh (fauriyah) atau yadan bi yadin. Sehingga bila syarat ini terpenuhi maka riba nasi’ah (yang dikhawatirkan) tidak terjadi dalam transaksi ini.

Pertanyaannya adalah apa yang dimaksud dengan al-hulul dan taqabudh (fauriyah) atau yadan bi yadin? Dan bagaimana penerapannya dalam transaksi bisnis modern?
Apakah dalam taqabudh diharuskan penyerahan emas/logam mulia dan uangnya secara utuh (senilai harga emas/logam mulia) pada saat transaksi (dalam majlis akad)? Atau uangnya boleh sebahagian dulu dan sisanya nanti menyusul (dicicil), karena harganya sudah disepakati?.

* Artikel ditulis oleh Mas Habib, Praktisi Perbankan Syariah dan Anggota Dewan Pengawas Syariah

Thursday, 15 April 2010

7000 SDM Baru Dibutuhkan Perbankan Syariah pada 2010

ib.eramuslim.com- Perbankan syariah masih membutuhkan sekitar 7.000 sumber daya manusia untuk memenuhi kebutuhan sekitar 15.000 SDM di tahun 2010. Hal ini diutarakan oleh wakil direktur SDM Bank Syariah Mandiri (BSM) , Eka B. Danuwirana, pada perhelatan Second (Shariah Economic Day) 2010 yang diadakan oleh Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tanggal 3 Februari 2010 lalu.

Bank Indonesia menargetkan aset Rp97 trilyun untuk perbankan syariah pada tahun 2010. Tercatat Rp63,4 trilyun telah dibukukan oleh perbankan syariah pada November 2009. Dengan jumlah aset saat ini, perbankan syariah mampu menyerap sekitar 15 ribu SDM, sehingga, untuk mencapai target Rp97 trilyun masih dibutuhkan sekitar 7.000 SDM.

Mencari kandidat SDM untuk perbankan syariah bukanlah hal yang mudah. Setidaknya, ada empat kompetensi yang harus mereka miliki. Pertama, kompetensi inti. Perbankan syariah membutuhkan SDM yang memiliki pandangan dan keyakinan yang sesuai dengan visi dan misi perbankan syariah. Kedua, kompetensi perilaku. Yang diutamakan dari kompetensi ini ialah kemampuan SDM untuk bertindak efektif, memiliki semangat Islami, fleksibel dan memiliki jiwa ingin tahu yang tinggi. Ketiga, kompetensi fungsional. Kompetensi ini berbicara tentang background dan keahlian. SDM yang dibutuhkan ialah SDM yang memiliki dasar ekonomi syariah, operasi perbankan, administrasi keuangan, dan analisis keuangan. Yang terakhir ialah kompetensi manajerial. Dibutuhkan SDM yang mampu menjadi team leader, cepat menangkap perubahan dan mampu membangun hubungan dengan yang lain.

Fakta yang terjadi saat ini ialah banyaknya lulusan perguruan tinggi yang menganggur. Namun, di sisi lain, industri perbankan syariah juga sulit untuk mendapatkan pegawai. Hal ini terjadi karena kurangnya kompetensi yang dimiliki lulusan perguruan tinggi saat ini. Oleh karena itu, lulusan bermutu dan berkompetensi ialah sebuah keharusan untuk bergabung di perbankan syariah. Hal ini dapat diasah selama masih berada di perguruan tinggi.


Lima Bank Umum Syariah Baru Diperkirakan Hadir di 2010

JAKARTA-–Lima bank umum syariah (BUS) baru diperkirakan akan meramaikan industri perbankan syariah tahun ini. Selain Bank Jabar Banten Syariah, BNI Syariah dan Maybank Syariah, terdapat dua bank lagi yang sedang melakukan persiapan.

Direktur Utama Karim Business Consultant, Adiwarman A Karim menyatakan tak menutup kemungkinan jumlah BUS di Indonesia pada akhir tahun ini akan mencapai 13 unit. “Bank Jabar Banten Syariah sepertinya sedikit lagi keluar izinnya, BNI Syariah di Mei dan Maybank di Juni. Ada dua bank lagi yang mau menjadi BUS, salah satunya bank lokal yang diakuisisi asing,” kata Adiwarman usai peresmian BCA Syariah di Jakarta, Senin (5/4).

Namun ia enggan menyebutkan dua bank terakhir karena masih dalam proses due diligence. Namun untuk proses akuisisi, tambah dia, sepertinya akan dapat dilakukan di semester dua ini karena bank tersebut berkapasitas kecil. Dengan tambahan sejumlah pelaku perbankan syariah di tanah air, Adiwarman pun memproyeksikan akhir tahun ini aset perbankan syariah dapat mencapai sekitar Rp 100 triliun.

Sebelumnya BI telah mencanangkan tiga skenario pertumbuhan perbankan syariah di tahun ini. Di skenario pesimis diharapkan pertumbuhan bank syariah bisa mencapai 20 persen dengan aset Rp 72 triliun. Skenario kedua yaitu skenario moderat dengan aset Rp 97 triliun, sedangkan skenario optimistis diharapkan aset dapat mencapai Rp 124 triliun dengan pertumbuhan mencapai 70 persen.

Saat ini telah terdapat delapan BUS di Indonesia, yaitu Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah, BRI Syariah, Bank Syariah Bukopin, Bank Panin Syariah, Bank Victoria Syariah dan BCA Syariah.

(sumber: Republika)

Dua Investor Baru Incar Industri Perbankan Syariah

JAKARTA. Legitnya industri perbankan syariah di Indonesia memikat investor asing untuk menginvestasikan dananya di bank syariah. Kabar terbaru, ada dua investor asing yang ingin mendirikan bank syariah di Indonesia.

Direktur Utama Karim Business Consulting Adiwarman Karim bilang, saat ini, ada dua investor asing yang sedang melakukan proses uji tuntas (due diligence) terhadap dua bank nasional. Sayang, Adiwarman belum bersedia menyebutkan identitas ke dua investor tersebut. "Masih rahasia, karena bisa merusak pasar," ujarnya.

Menurut Adiwarman, proses akuisisi ini bisa cepat terlaksana karena yang diakuisisi adalah bank kecil. "Pada Semester II ini proses akuisisinya bisa selesai dan proses konversi segera berjalan," tambahnya.

Selain dua investor baru itu, Adiwarman bilang, dalam waktu dekat ini ada dua bank syariah yang akan segera beroperasi. Yakni, Bank Jabar Banten dengan modal Rp 500 miliar dan Bank BNI Syariah dengan modal sebesar Rp 1 triliun. "Keduanya akan beroperasi Mei mendatang," ujarnya.

Sementara itu, BII Syariah akan beroperasi pada Juni nanti dengan mengkonversi Maybank Corporation Indonesia menjadi bank syariah. "Saat ini mereka masih menunggu izin BI, jadi nantinya UUS BII Syariah akan menggarap sektor ritel sedangkan Maybank Syariah akan menggarap sektor korporasi," tambahnya.

Adiwarman optimis dengan lima bank syariah baru ini, aset bank syariah di Indonesia akan mencapai Rp 100 triliun pada akhir tahun nanti. Angka ini diatas target pertumbuhan moderat Bank Indonesia yang sebesar 30% atau menjadi Rp 98 triliun.

Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad mengatakan, ada beberapa Pemerintah dari luar negeri yang bertanya tentang perbankan syariah. Diantaranya, pemerintah China, Spanyol dan Korea Selatan. "Mereka menganggap industri perbankan syariah sebagai bisnis menjanjikan," ungkapnya.

Roy Franedya(sumber : kontan)

Sunday, 24 January 2010

Empat Bank Syariah Operasi Februari 2010

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperkirakan pada tahun 2010 ini akan ada empat bank umum syariah (BUS) yang akan beroperasi. Rencananya, BUS tersebut akan beroperasi sekitar Februari 2010.

"Ada empat BUS yang akan beroperasi pada Februari 2010," tegas Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Ramzi A. Zuhdi di Gedung Bank Indonesia, Jumat (8/1/2010).

Keempat BUS baru tersebut antara lain BCA Syariah, Bank Victoria Syariah, Bank BNI Syariah dan Bank Jabar-Banten Syariah.

Lanjut Ramzi, proses perizinan 4 BUS tersebut sudah hampir rampung. Pihak bank tersebut sedang menyelesaikan rangkaian infrastruktur, dokumentasi dan pengajuan ke Departemen Hukum dan HAM.

Dengan hadirnya 4 BUS baru tersebut, jumlah BUS di Indonesia menjadi 10 buah. Yaitu melengkapi enam BUS yang telah ada yakni Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah, Bank BRI Syariah, Bank Bukopin Syariah dan Bank Panin Syariah.

"Tapi hingga saat ini belum ada lagi pengajuan pembentukan bank syariah baru baik bank umum syariah (BUS) maupun unit usaha syariah (UUS)," pungkasnya.

(Didik Purwanto/Koran SI/rhs)

Tuesday, 24 November 2009

Spiritual Service Quality

Bagian 1

Apa itu spiritual service quality?

Kita sering mendengar istilah service quality, sebagai sebuah upaya memenangkan pasar. Service quality dapat didefinisikan sebagai setiap upaya untuk memenuhi kebutuhan customer, dan apabila mungkin melebihi ekspektasinya.

Spiritual service quality dapat diartikan sebagai upaya penerapan service quality yang berlandaskan kepada nilai-nilai spiritual, baik semangat maupun landasan operasionalnya.

Kenapa harus spiritual service quality?

1.Alasan utamanya adalah karena ibadah.
Manusia diciptakan oleh Allah tidak lain hanya untuk beribadah. Bukankah service quality adalah upaya memberikan yang terbaik, sebagaimana telah diajarkan Allah dan Rasul-Nya kepada kita? Jadi, pada saat senyum sebenarnya bukan hanya kita tersenyum kepada nasabah, tetapi merupakan ritual ibadah kepada Allah.

2.Kompetisi
Dunia bisnis semakin gencar. Satu hal yang membuat berbeda adalah service quality.

3.Profit
Service quality tidak sekadar basa-basi yang gratis, tetapi juga akan berimplikasi meningkatnya profit.

Bersambung

Thursday, 5 November 2009

Menguak Pertumbuhan Perbankan Syariah

Selasa, 15 September 2009

PERTUMBUHAN bank syariah di Indonesia pada semester pertama, Januari-Juli 2009,dirasakan cukup signifikan,walau masih jauh dari harapan.Sebab,target capaiannya masih sebatas target pesimis.

BI dalam rencana proyeksi optimistis perkembangan perbankan syariah 2009 sempat mematok angka Rp87 triliun untuk total aset yang diraih dengan pertumbuhan aset sebesar 75%. Namun faktanya, berdasarkan informasi yang dilansir dalam data statistik perbankan syariah BI per Juli 2009, total aset perbankan syariah masih di angka Rp57,4 triliun.Total aset Rp57,4 triliun ini merupakan gabungan dari aset bank umum syariah(BUS),UnitUsaha Syariah (UUS), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Isu percepatan pengembangan industri perbankan syariah yang pernah sempat mencuat pada paruh awal tahun 2008,dengan target 5%,realitanya belum bisa memberikan bukti yang menggembirakan. Ibarat mobil, pertumbuhan bank syariah jalannya masih belum cepat. Masih banyak membutuhkan ‘’amunisi’’ yang dapat menggerakkan secara cepat pertumbuhan bank syariah di Indonesia. Jika dicermati, pertumbuhan aset bank syariah sejak Desember 2008 hingga Juli 2009 rata-rata tumbuh di atas Rp1 triliun.

Tercatat pada Desember 2008, total aset bank syariah sebesar Rp49,5 triliun. Naik pada Maret 2009 menjadi Rp51,6 triliun, serta tumbuh menjadi Rp55,6 triliun di Juli 2009.Data ini belum termasuk kumpulan aset yang dihimpun oleh BPRS sebesar Rp1,8 triliun pada Juli 2009. Namun demikian, pertumbuhan bank syariah pernah menorehkan catatan sejarah yang spektakuler dengan capaian pertumbuhan sebesar 261,18% pada Desember 2002 dengan total aset sebesar Rp4.05 triliun dibandingkan tiga tahun sebelumnya.

Waktu itu sudah ada dua bank umum syariah (BUS) dan enam unit usaha syariah (UUS). Jika saat ini operator di industri perbankan syariah ada 5 bank umum syariah, 24 unit usaha syariah,dan 134 BPRS,maka fakta ini merupakan amunisi besar yang dapat menguatkan pertumbuhan bank syariah di masa mendatang.

Peluang
Berdasarkan kalkulasi yang ada, pertumbuhanbanksyariahke depan mempunyai peluang besar untuk lebihcepattumbuhdanberkembang meramaikan industri perbankan nasional Indonesia. Hal ini dapat mungkin terjadi dengan dukungan beberapa faktor,seperti di bawah ini: Pertama, secara yuridis eksistensi perbankan syariah semakin kuat setelah disahkannya UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan syariah.

Operator di industri perbankan syariah sudah tidak perlu ragu lagi melangkah untuk mengembangkan perbankan syariah di Indonesia.Apalagi dukungan dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono,padasaatsambutannya di pembukaan acara Festival Ekonomi Syariah II 2009 menegaskan adanya harapan besar bagi pelaku di industri perbankan syariah untuk ikut serta mewarnai perkembangan industri perbankan nasional.Lebih khusus lagi,Presiden berharap industri perbankan syariah dapat menyokong pertumbuhan pembangunan ekonomi di Indonesia.

Kedua, potensi market yang sangat besar.Mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam memiliki kekuatan tersendiri untuk membantu pengembangan perbankan syariah. Hingga kini, market share di industri perbankan syariah masih kalah jauh dengan market sharedi industri perbankan konvensional. Oleh karenanya, sangat dimungkinkan ke depan,baik pelan atau cepat, terjadi perimbangan market share di industri perbankan syariah dan industri perbankan konvensional.

Apalagi akhir-akhir ini, pemahaman masyarakat mengenai bank syariah mulai berkembang pesat. Ketiga,menjalankan kebijakan spin off dan konversi.Dalam rangka mempercepat laju pertumbuhan bank syariah, BI dapat mendorong Unit Usaha Syariah untuk memisahkan dirinya (spin off) dari bank induknya atau konversi dari bank konvensional menjadi bank syariah. Setelah spin off UUS BRI dan mengonversi Bank Jasa Arta menjadi BRI Syariah, serta diikuti oleh konversinya Bank Bukopin menjadi Bank Bukopin Syariah, ke depan langkah ini akan diikuti oleh UUS BNI.

Sesuai dengan amanah yang ada dalam UU No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, 15 tahun setelah disahkannya UU Perbankan Syariah bank konvensional yang mempunyaiUUSharusmengikhlaskan untuk di-spin offdari induknya. Keempat, inovasi produk pada industri perbankan syariah. Jika dibandingkan dengan produk yang dimiliki oleh industri perbankan konvensional, perbankan syariah relatif mempunyai variasi produk yang beraneka ragam.

Dari sisi financing, perbankan syariah dapat menginovasi produk yang berdasarkan pada prinsip jual-beli (murabahah, salam, dan istishna), prinsip bagi hasil (musyarakahdan mudharabah), dan prinsip sewa (ijarahdan ijarah muntahiya bit tamlik). Inovasi produk yang dilakukan oleh perbankan syariah hendaknya mengacu pula pada prinsip service satisfaction,sehingga akan memikat nasabah baru untuk bertransaksi di industri perbankan syariah.

Tantangan
Selain peluang yang begitu besar bagi pengembangan industri perbankan syariah di Indonesia, lajunya juga menghadapi berbagai macam tantangan yang sesungguhnya kalau di-managedapat melahirkan peluang pula.Karena dalam pepatah China diungkapkan,“Tantangan itu akan melahirkan peluang”.

Di antara tantangan dalam laju pengembangan industri perbankan syariah adalah sebagai berikut: Pertama, persaingan produk di industri keuangan syariah.Tidak dimungkiri, di Indonesia kini juga berkembang industri keuangan syariah nonbank, seperti reksa dana syariah, asuransi syariah ataupun instrumen investasi syariah seperti surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk. Pada awal tahun 2009, pemerintah melalui Departemen Keuangan RI telah menerbitkan Sukuk Ritel untuk dijual ke pasar.Hasilnya di luar dugaan.
Penjualan Sukuk Ritel tersebut melampaui batas target perkiraan. Secara tidak langsung, Sukuk Ritel merupakan produk pesaing di industri perbankan syariah dari sisi funding.Pemerintah menetapkan imbalan Sukuk Ritel sebesar 12%.Hal ini akan mengakibatkan ‘’kanibalisasi’’ pada produk funding bank syariah yang hanya menawarkan nisbah bagi hasilnya padakisaran8-10%.Akhirnya, ada indikasi pelarian dana pihak ketiga (DPK) bank syariah ke instrumen investasi Sukuk Ritel. Kedua,minimnya sumber daya manusia (SDM) yang mempunyai kompetensi di industri keuangan syariah.

Saat ini,kebanyakan SDM yang ada di industri perbankan syariah adalah mereka yang dulunya pernah terlibat di bank konvensional. Sehingga tidak menutup kemungkinan terjadinya ‘’pembajakan’’ SDM antar operator di industri perbankan syariah.Apalagi ke depan arahnya akan ada banyak bank umum syariah baru, tentunya juga akan membutuhkan SDM yang kompeten di industri perbankan syariah.Ketiga,masih tingginya tingkat rasio pembiayaan yang bermasalah (NPF) di bank syariah.Data statistik perbankan syariah BI menginformasikan kalau NPF bank syariah ada kenaikan kembali dari periode Juni-Juli 2009.(*)

Sumber:
DR. Ir. M. Nadratuzzaman Hosen, MS, MEC & AM Hasan Ali, MA
Dekan Fakultas Ekonomi Universitas YARSI dan Dosen Ekonomi Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

MES Akan Selenggarakan Training Bisnis di Keuangan Syariah


Selasa, 03 November 2009

Jakarta, (3/11). Untuk memperkenalkan sekaligus mengajak masyarakat dalam berinvestasi di produk keuangan syariah, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dalam waktu dekat akan mengadakan training atau pelatihan tentang cara mudah memahami produk keuangan syariah yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 21 – 22 November di kantor pusat MES di Jln Setiabudi Jakarta Selatan.

Achmad Iqbal, Direktur Eksekutif MES mengatakan, bahwa pelatihan tersebut sangat penting bagi masyarakat, hal ini terkait masih rendahnya pengetahuan masyarakat tentang lembaga keuagan syariah.
“Hal ini terbukti masih rendahnya minat masyarakat dalam berinvestasi di produk-produk keuangan syariah,”paparnya.

Untuk menunjang acara pelatihan tersebut, MES mengundang para pembicara yang selama ini berkompeten dalam pengembangan bisnis syariah, diantaranya adalah Muhammad Gunawan Yasni, Syahria Al Rasyid, Fernanda Meizon dan Nina Mudrika. Para pembicara tersebut sudah banyak menggeluti bisnis di lembaga keuangan syariah.

”Kami berharap dengan materi yang dibawakan oleh mereka sekaligus mendorong masyarakat untuk tidak asing lagi dengan lembaga keuangan syariah sekaligus memanfaatkannya secara maksimal,”papar Iqbal.


(Agus Y http://www.pkesinteraktif.com)

Monday, 28 September 2009

Geliat Bisnis Gadai Syariah Perbankan

Jakarta, (16/09). Gadai Syariah bisa dipergunakan untuk meminjam uang dengan cara dua akad, yakni cara pertama, akad ijarah, yakni memberikan nilai terhadap barang yang dititipkan pada ijarahnya atau barang gadaiannya, emas perhiasan maupun emas batangan dan cara kedua, dengan sistem akad qard atau sewa terhadap barang yang dititipkan.

Agam Ayatullah, selaku Pimpinan Bidang Operasional Kantor Cabang BNI Syariah Jakarta Timur, mengatakan, BNI Syariah bukan hanya bisa digunakan sebagai tempat menjual produk-produk yang sifatnya intermediasi untuk nasabah sebagai pemilik dana dan bank sebagai yang mengeluarkan kewenangan, tetapi ternyata BNI Syariah bisa digunakan pula untuk tempat menggadaikan emas perhiasan maupun emas batangan untuk keperluan ekonomi masyarakat luas.

Alhamdulillah, respon dari masyarakat kita terhadap Pegadaian Syariah ini ternyata banyak sekali yang merespon secara positif. Perkembangannya untuk sekarang ini di kantor-kantor cabang BNI Syariah yang di bawah enam bulan, jumlah mereka sudah bisa mencapai outstanding cukup tinggi sekali, kurang lebih tiga miliar untuk satu kantor cabang, setiap tahunnya. Itu untuk yang pertumbuhan rahnnya (nasabah). Respon masyarakat kita cukup bagus adanya, dan itu membuktikan Pegadaian BNI Syariah bertahan dari terpaan institusi pegadaian yang ada saat ini,” ujar Agam Ayatullah kepada wartawan, di ruang kerjanya,

Diakuinya, nilai tawar untuk emas perhiasan dan emas jenis batangan di Pegadaian Syariah Kantor Cabang BNI 46 Syariah Jakarta Timur berbeda dengan di daerah.

“Jadi memang sebetulnya sedikit agak sulit dibandingkan dengan di wilayah daerah, karena membentuk karakter rahnnya itu, karena karakter masyarakat di daerah belum terbentuk, karena orang-orang di sana masih melihat Perum Pegadaian sebagai satu-satunya institusi untuk menggadaikan barang,” terang Agam.

Sedangkan gadai syariah di BNI Syariah, lanjutnya, menggunakan konsep akad ijarah, artinya, memberikan nilai terhadap barang yang dititipkan, dan satu lagi akad kod atau sewa barang titipan.

“Bedanya lagi antara Pegadaian Syariah di BNI Syariah dengan Perum Pegadaian, kita melakukan taksiran harga terhadap sebuah produk gadai, itu yang kita berikan ijroh adalah dari taxasi (taksiran harga) kita. Sedangkan yang di konvensional atau Perum Pegadaian, itu terhadap pemberian pembiayaannya, baru melakukan perhitungan terhadap pembiayaan. Jadi berbeda dengan kami,” tegasnya.

Dia mencontohkan, kalau si penggadai memunyai 100 gram emas, ia akan menaksir harga emas itu senilai Rp300 ribu. Maka, dari Rp300 ribu itu pihak Pegadaian Syariah mendapatkan ujrohnya, 1,6% per bulan. Tetapi kalau konsep di konvensional, dinilai bukan dari taksiranya, tetapi dari taksir-taksiran dikalikan berapa persen yang akan dia berikan kepada si pihak penggadai, setelah menjadi pembiayaan, baru dia kalikan lagi dengan pembiayaan itu. Jadi konsep kita adalah ujroh, sekadar dia hanya menitipkan bahwa dia punya pembiayaan disini, sifatnya hanya menitipkan. Dan setelah itu, kita mintakan sewanya.

“Yang membedakan secara jelas bahwa kita tidak memberikan biaya tambahan atau bunga dalam hal ini. Kalau yang konvensional, mengenakan bunga, karena dia mengenakan terhadap objek pembiayaannya, kalau kita, terhadap sewa barangnya bukan terhadap objek pembiayaannya,” terangnya.

Untuk jangka waktu lelangnya pun antara perbankan syariah dengan Perum Pegadaian, sambungnya, sangat berbeda.

“Kalau di konvensional itu setelah tiga bulan, barang si penggadai bisa diambil atau dilelang oleh Perum Pegadaian, tetapi kalau di BNI Syariah, pada prinsipnya ketika tiga bulan kita kasih tenggang waktu 60 hari ditambah 14 hari, itu adalah warning (peringatan) untuk si nasabah atau rahn untuk mengembalikan atau memperpanjang masa gadainya, kalau selama 14 hari itu dia tidak memperpanjang, baru kita adakan lelang. Di kita jangka waktu lelang 60 hari ditambah 14 hari,” ungkapnya. (Agus Y www.pkesinteraktif)

Thursday, 17 September 2009

Muslim Tatarstan Rusia Ingin Belajar Bank Syariah RI

London (ANTARA News) - Umat Muslim di wilayah Republik Tatarstan, Kazan, Rusia, berkeinginan untuk mempelajari Bank Syariah dari Indonesia yang dinilai punya pengalaman luas. Keinginan itu terungkap dalam pembicaraan antara Dubes Hamid Awaludin dengan dan Mufti Gusman Iskhakov, Ketua Dewan Ulama Republik Tatarstan, Federasi Rusia, kata M. Aji Surya, Counsellor KBRI Moskow kepada koresponden ANTARA London, Selasa waktu setempat.

Dubes Hamid Awaludin mengadakan kunjungan kerja ke Kazan dalam rangka silaturahmi Ramadhan dengan para ulama di wilayah Republik Tatarstan, Rusia. M Aji Surya mengatakan Ketua Dewan Ulama Republik Tatarstan dari Federasi Rusia itu juga membicarakan tentang pentingnya penyelenggaraan haji serta menjaga toleransi umat beragama yang dinilai amat penting bagi pembangunan secara umum.Mufti Gusman menyebutkan, dengan jumlah umat Islam di Rusia yang mencapai 25 juta dan merupakan umat kedua terbesar setelah Ortodoks, wilayah ini memiliki kepentingan untuk mendirikan sistem ekonomi dengan perbankan secara Islam. "Sejauh ini aturan nasional belum memungkinkan. Kita masih tunggu waktu. Tidak lama lagi Insya Allah kran akan dibuka," ujarnya sambil memaparkan pendekatannya dengan kalangan penguasa.

Mufti Gusman menilai Indonesia memiliki pengalaman cukup panjang dalam pengelolaan bank syariah. Disebutkannya bank syariah di Indonesia tetap tegar di tengah goncangan badai ekonomi nasional maupun internasional. Itu juga yang menyebabkan beberapa pejabat Dewan Mufti Rusia ingin bank syariah di Indonesia memberikan pelatihan di Rusia.

Menanggapi hal tersebut, Dubes Hamid menyatakan akan mengkomunikasikannya dengan Jakarta dan mengajak mereka untuk terjun dalam pelatihan di Rusia. Bila memungkinkan, nantinya calon bankir Islam di Rusia dapat belajar praktek di bank syariah Indonesia, ujarnya.

Selain itu, Mufti Ishakov juga menyampaikan keinginan umat Islam Tatarstan untuk belajar dari Indonesia tentang penyelenggaraan haji baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Dengan maraknya kebebasan beragama di Rusia saat ini, pada tahun lalu sebanyak 3000 umat Islam dari Tatarstan menjalani ibadah haji. Menurut M Aji Surya dengan jumlah umat Muslim yang terus bertambah, mereka ingin belajar pengalaman Indonesia yang setiap tahun menangani ratusan ribu jamaah.

Selain bertemu dengan Mufti dan tokoh Islam di Kazan, Dubes Hamid Awaludin juga di jamu berbuka puasa bersama para ulama setempat yang dilanjutkan dengan Sholat Tarawih bersama umat Islam di Kazan.(*)

Sumber: AntaraNews

Wednesday, 16 September 2009

Wakaf Uang Harus Melalui Bank Syariah

Kamis, 10 September 2009

Jakarta (ANTARA News) - Badan Wakaf Indonesia (BWI) selaku badan independen menyambut baik atas terbitnya Peraturan Menteri Agama No.4 Tahun 2009 tentang Administrasi Wakaf Uang yang mewajibkan penerimaan wakaf uang harus melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). "Peraturan Mentari Agama itu telah ditandatangani Menag sejak 29 Juli 2009 lalu, dan kita terus menginformasikannya kepada masyarakat," ujar ketua BWI Tholhah Hasan dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Kamis.

Tholhah menghimbau kepada seluruh nazhir (pengelola) wakaf uang untuk mengikuti aturan yang tertera dalam Peraturan Menag itu. Wakaf uang, dalam kajian perwakafan, termasuk jenis wakaf berupa harta benda bergerak. Wakaf jenis ini terbilang baru karena sebelumnya, wakaf di Indonesia hanya berupa tanah dan bangunan.

Salah satu hal penting yang harus diketahui adalah mekanisme penerimaan wakaf uang. Wakaf uang tidak dapat langsung disalurkan kepada nazhir, tapi harus melalui LKS-PWU. Saat ini, LKS-PWU yang sudah siap adalah lima bank syariah, yaitu Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Bank DKI Syariah, dan Bank Mega Syariah. "Mereka itu telah ditunjuk oleh Menteri Agama sebagai LKS-PWU," ujar Tholhah.

LKS-PWU juga bertindak sebagai pihak yang menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang (SWU). "Setiap orang yang berwakaf uang di bank syariah, maka akan mendapat sertifikat wakaf uang," kata Tholhah.

Selama ini, berdasarkan pengamatan Litbang BWI, ada beberapa nazhir wakaf uang yang menerbitkan SWU sendiri. Ada juga, nazhir yang bekerjasama dalam penerimaan wakaf uang dengan selain lima bank syariah di atas.

"Sekarang, sejak terbitnya PMA, hal tersebut tidak diperbolehkan," kata Tholhah.

PMA No.4 tahun 2009 terdiri dari 6 bab dan 15 pasal. Di dalamnya memuat segala hal ihwal ikrar wakaf, pendaftaran, pelaporan pengelolaan, dan pengawasan nazhir. Untuk lebih lengkapnya, dapat diunduh di website Badan Wakaf Indonesia (www.bw-indonesia.net). (*)

Thursday, 10 September 2009

Wow.. Perbankan Syariah Berpotensi hingga 4 Triliun Dollar AS

LONDON, KOMPAS.com — Ketertarikan terhadap Islamic banking alias perbankan syariah terus meningkat. Perhatian ini bukan hanya dari kalangan Muslim saja, melainkan juga datang dari dunia Barat, yang notabene embahnya perbankan konvensional.

Membeludaknya ketertarikan terhadap Islamic banking membuat semakin bertambahnya kursus-kursus akademik mengenai keuangan Islam tersebut.

Menurut pemeringkat rating Moody's, nilai sektor keuangan Islam global saat ini telah mencapai 700 miliar dollar AS, dan mempunyai potensi untuk berkembang hingga 4 triliun dollar AS.

Islamic banking dinilai suatu alternatif yang lebih tahan banting dibandingkan perbankan konvensional. Hal ini berimbas pada lembaga-lembaga pendidikan yang mulai menawarkan pelatihan formal di bidang ini.

"Sekarang ini terdapat permintaan yang besar terhadap kursus Islamic finance, sangat besar, sehingga sulit untuk memenuhinya," sebut Professor Habib Ahmed, Sharjah Chair in the School of Government and International Affairs at Durham University, Inggris, kepada CNN.

Durham akan membuka masters degree pada perbankan syariah mulai Oktober ini sehingga menjadi salah satu lembaga pendidikan di Eropa yang menawarkan program Islamic finance. "Beberapa waktu ini, perbankan syariah telah tumbuh antara 15 hingga 20 persen per tahun, dan hal tersebut menyedot banyak perhatian. Orang-orang mencari alternatif setelah krisis ekonomi," ujar Ahmed.

"Para ekonom Islam yakin bahwa jika prinsip-prinsip Islamic finance diikuti, tidak akan terjadi krisis. Kami melihat banyak sekali negara non-Muslim termasuk Inggris, Perancis, Jepang, Hongkong, dan Singapura yang mendorong Islamic finance," tambahnya lagi.

Menurut seorang sarjana perbankan syariah, Aly Khorshid, satu perbedaan mendasar antara perbankan syariah dan perbankan konvensional adalah perbankan syariah tidak mengenakan bunga. Lebih dari sekadar peminjam dan lender, sistem ini berdasarkan pada pembeli dan penjual.

"Perbankan konvensional telah bias menjadi penjual. Sedangkan perbankan syariah mencoba menyejajarkan kedua belah pihak," sebut penulis di majalah Islamic Banking and Finance ini kepada CNN.

"Orang-orang mengira sistem Islam berdasarkan pada kepercayaan, padahal pada keadilan. Sistem ini berdasarkan kepada keadilan terhadap kedua belah pihak dan bagaimana Anda mendapatkan keadilan itu dari nilai-nilai Islam," tambahnya.

Di Barat, beberapa bank termasuk Lloyds TSB, HSBC, Deutsche Bank, dan Citibank menawarkan berbagai produk perbankan syariah untuk menarik nasabah Muslim.

Bagaimana dengan Indonesia? Siap?

Sumber: Kompas.com

Thursday, 3 September 2009

Sekilas Perbankan Syariah Di Indonesia

Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.

Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.

Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.


Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.

Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka arah pengembangan perbankan syariah nasional selalu mengacu kepada rencana-rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada tingkat nasional.

“Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” memuat visi, misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah serta sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk menjawab tantangan utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun ke depan, yaitu pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang signifikan melalui pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas keuangan nasional, regional dan internasional, dalam kondisi mulai terbentuknya integrasi dgn sektor keuangan syariah lainnya.

Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih diarahkan pada pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat besar. Dengan kata lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk menjadi pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas layanan dan kinerja yang bertaraf internasional.

Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.

Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah
Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.

Selanjutnya berbagai program konkrit telah dan akan dilakukan sebagai tahap implementasi dari grand strategy pengembangan pasar keuangan perbankan syariah, antara lain adalah sebagai berikut:

Pertama, menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008 membangun pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%, fase II tahun 2009 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase III tahun 2010 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%.

Kedua, program pencitraan baru perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai. Sedangkan pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari sekedar bank atau beyond banking”.

Ketiga, program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank syariah.

Keempat, program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami.

Kelima, program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan

Keenam, program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Sumber: www.bi.go.id


Tuesday, 25 August 2009

Kesepakatan 14 Bank Besar Harus Didukung Dengan Pengendalian Lembaga Dana Pensiun

Kesepakatan 14 bank besar mengenai maksimum suku bunga simpanan menjadi sebuah harapan bagi sektor dunia usaha. Bayangkan apabila hal ini dapat terealisasi, maka suku bunga pinjaman akan turun drastis. Meskipun masih banyak faktor lain yang menjadi pemicu keberhasilan peningkatan dunia usaha, namun penurunan suku bunga pinjaman akan menjadi darah segar bagi pengembangan dunia usaha.

Sayangnya, banyak pengamat yang menyangsikan efektifitas kesepakatan ini. Berbagai prediksi negatif bermunculan dari mulut para pengamat dan praktisi. Ironisnya, beberapa pendapat justru berasal dari dalam tubuh bank yang telah menandatangani kesepakatan dimaksud. Ada beberapa prediksi, antara lain:

1. Tidak efektif karena tidak ada sanksi yang jelas, sehingga masih ada celah untuk "bermain" bagi bank yang telah sepakat. Jadi tidak tunggu saja, setelah 3 bulan pasti kesepakatan itu hanya akan menjadi "prasasti" belaka alias dilupakan dan jadi sejarah kelabu.

Cara "bermain" yang "kasar" adalah cuek dengan kesepakatan, alias berlagak "budek".
Cara "bermain" yang "lebih halus" adalah imbalan "dibawah meja". Di bilyet tercetak 8%, sisanya under table alias biaya siluman.

2. Ada kecendrungan investor mengalihkan dana ke pasar saham. Akibatnya, tingkat yield di pasar saham cenderung turun dan ketersediaan dana di sektor perbankan turun drastis.

3. Ada juga investor yang mengalihkan investasinya ke non-rupiah.
4. Ada investor yang mengalihkan dananya keluar negeri.
5. Investor lari ke bank kecil yang saat ini sedang "asyik tertawa senang", menertawai "kebodohan" 14 bank besar.

Sebagai praktisi perbankan, saya pribadi memang melihat prediksi para pengamat diatas cenderung benar terjadi. Beberapa hari ini, pembeli reksadana meningkat. Dana milik beberapa dana pensiun sudah mulai "berterbangan".

Sebagai anak bangsa, saya pribadi sedih melihat kondisi ini. Saya pribadi melihat kesepakatan 14 bank besar ini sebagai langkah maju. Memang awalnya saya merasa ini adalah langkah "bodoh", karena saya yakin dampak langsungnya adalah kaburnya nasabah dana, target tidak tercapai, promosi batal.

Tetapi, apabila kita mau berfikir sejenak, keluar dari rutinitas target pribadi, maka secara tulus saya mau bilang bahwa ke 14 bank tersebut adalah path finder kemajuan bangsa. Saya bangga menjadi salah satu karyawan dari bank tersebut.

Ditengah asa yang pesimis, perlu upaya mendukung kesepakatan itu. Jangan cuma bisa jadi penonton. Jangan cuma bisa jadi "pengkhianat". Jangan cuma bisa jadi opportunis. Untuk mendukung efektifitas kesepakatan itu, ada beberapa hal yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah, antara lain:

1. Kendalikan lembaga Dana Pensiun Milik Lembaga Pemerintah
Sumber dana besar yang menjadi target perbankan adalah lembaga Dana Pensiun. Saking banyaknya dana yang dimiliki, dalam beberapa kasus Yayasan Dana Pensiun menjadi "raja" yang ikut mengatur perbankan. Hari ini saja ada orang Dana Pensiun yang memindahkan dananya dari bank saya sambil berkata: "saya dukung kesepakatan itu, tapi apa boleh buat saya harus pindah ke bank yang bisa memberi bunga lebih tinggi. Nanti saja kalau kesepakatan itu berakhir saya kembali lagi".

Menurut saya, ini harus menjadi perhatian pemerintah. Kendalikan alokasi Dana Pensiun. Ironisnya, justru Dana Pensiun milik lembaga pemerintah ikut "bermain" mengobok-obok suku bunga simpanan baik secara "kasar" ataupun "halus". Untuk itu, perlu ada terobosan untuk mengatur maksimum suku bunga simpanan untuk Dana Pensiun.

Kalau pemerintah yang mengatur dirinya sendiri, seharusnya lebih mudah toh... iya toh...

2. Mengendalikan Dana Pensiun lainya.

Caranya hampir sama dengan di atas yakni membuat ketentuan suku bunga simpanan maksimum untuk Dana Pensiun. Namun effortnya harus lebih besar, bukan himbauan belaka tetapi produk hukum.

Demikian, semoga kesepakatan ini makin menguat dan melibatkan bank-bank lainnya. Ada ide lainnya???

Sunarto Zulkifli

Monday, 17 August 2009

BSM Miliki Pangsa Pasar Terbesar di Perbankan Syariah

BSM Miliki Pangsa Pasar Terbesar di Perbankan Syariah



Kamis, 13 Agustus 2009

Jakarta, (13/08). Perkembangan industri perbankan syariah terus mengalami pertumbuhan. Hingga saat ini pangsa pasar perbankan syariah telah mencapai 3 persen dalam skala perbankan nasional. Bank Syariah Mandiri (BSM) merupakan bank syariah penyumbang pangsa pasar terbesar di perbankan syariah.

Sebagai bank syariah terbesar di Indonesia, BSM saat ini telah menguasai pangsa pasar di perbankan syariah. Hal ini dapat terlihat dari kepemilikan aset sebesar 33,82%, dana pihak ketiga (DPK) 38,84%, dan pembiayaan mencapai 33,73%.

Baik aset, DPK, dan pembiayaan pada semester I 2009 telah menyumbangkan dari pertumbuhan pangsa pasar yang diraih BSM. Dari ketiga komponen tersebut pada semester I 2009 mengalami kenaikan yang signifikan dibanding pada periode yang sama pada tahun 2008. Aset BSM naik 14,73%, DPK naik 14,45%, dan pembiayaan naik 11,78%.

Dari sisi pembiayaan, meski dibayangi krisis, BSM tetap menyalurkan pembiayaanya dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Pembiayaan yang disalurkan BSM sebesar Rp 14,19 triliun pada Juni 2009 naik dari Rp 12,69 triliun pada akhir Juni 2008.

Dari sisi permodalan, ekuitas BSM adalah Rp 1,01 triliun pada akhir Juni 2008, menjadi Rp 1,43 triliun pada akhir Juni 2009, atau naik sebesar 42,37 persen. kenaikan ekuitas ini antara lain akibat adanya tambahan modal dari Bank Mandiri sebagai pemegang saham mayoritas sebesar Rp 299,87 miliar selama periode Juni 2008 s.d. Juni 2009.

Dari indikator keuangan BSM per akhir Juni 2009 terlihat sangat baik. Untuk rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) saat ini 14.00 persen, financing to deposite ratio (FDR) 87,03 persen, return on equity (ROE) 38,21 persen, dan return on asset (ROA) 2,00 persen.[roel]

Tiga Bank Syariah Sebagai Rujukan Penghitungan Nisbah

Jakarta, (11/08). Pakar ekonomi Syariah Adiwarman A Karim, memberikan solusi bagi perbankan syariah yang selama ini mengalami kesulitan dalam menentukan bagi hasil (nisbah) seiring dengan naik dan turunnya BI rate (Suku bunga) perbankan. Dia menyarankan agar perbankan syariah mengacu pada nisbah tiga bank syariah yaitu Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Muamalat dan BNI Syariah.

“Nisbah ketiga bank syariah tersebut bisa dijadikan tolak ukur perhitungan jika terjadi naik dan turunnya suku bunga perbankan nasional,”katanya di Jakarta.

Dalam menentukan nisbah, kata Adiwarman A Karim, sering kali bank syariah mengalami kesulitan—karena agar nisbahnya kompetitif di pasar mau tidak mau bank syariah harus menyamakan dengan nilai suku bunga pasar.

“Nah jika terjadi demikian si bank syariah cukup melihat berapa nisbah ketiga bank tersebut itulah yang ditawarkan pada nasabah atau debitur,”ujarnya.

Semester I-2009, Laba Bank Syariah Mandiri Meningkat 36%

Rabu, 12 Agustus 2009

JAKARTA - PT Bank Syariah Mandiri mencatat kenaikan laba bersih semester I-2009 sebesar 36 persen atau Rp125,74 miliar dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp96,28 miliar.

"Kenaikan laba tersebut antara lain ditopang meningkatnya pendapatan operasional perusahaan," ujar Direktur Utama BSM Yuslam Fauzi, saat paparan kinerja BSM, di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (12/8/2009).

Pendapatan operasional BSM pada semester I-2009 melonjak 16,42 persen menjadi Rp1,14 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp981,6 miliar.

Sebagian besar pendapatan operasional diperoleh dari pendapatan marjin dan bagi hasil, yang juga ikut naik mencapai 20,6 persen menjadi Rp988,5 miliar pada semester I-2009 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp819,7 miliar.

Pada kurun waktu ini, BSM telah membentuk pencadangan penghapusan aktiva produktif (PPAP) sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia (BI). PPAP sendiri termasuk pembiayaan melonjak menjadi 135,04 persen dibandingkan sebelumnya 111,6 persen.

Kendati demikian, BSM mengalokasikan cash PPAP hingga 94,24 persen pada Juni 2009 atau naik 80,72 persen pada Juni 2008.

Sebagai informasi, cash PPAP yang dialokasikan untuk mengantisipasi aktiva produktif termasuk pembiayaan bermasalah tanpa memperhitungkan nilai jaminannya.

Sementara untuk aset, BSM juga mencatatkan pertumbuhan signifikan yang meningkat sebesar 14,73 persen menjadi Rp18,68 triliun selama semester I-2009 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp16,29 triliun.

"Pertumbuhan aset BSM antara lain didukung oleh dana pihak ketiga (DPK) yang naik 14,45 persen menjadi Rp16,24 triliun selama semester I-2009 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp14,19 triliun," jelasnya.

Struktur DPK BSM untuk Juni 2009 terdiri atas deposito sebesar Rp7,99 triliun, tabungan Rp5,28 triliun, dan giro sebesar Rp2,42 triliun.

Sumber: Okezone.com

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons